Selasa, 10 Mei 2011

Sholat (الصلاة) Bagian - 2

Anak lelaki atau perempuan mu­mayyiz -yaitu yang telah dapat makan, minum, bersuci sendiri-, wajib atas kedua orang tuanya, (na­sabnya dalam garis lurus ke atas), dan orang yang mendapat wasiat memelihara anak itu, untuk me­nyuruhnya mengerjakan shalat walaupun shalat qodlo' de­ngan segala syarat-syaratny, jika anak tersebut sudah genap berumur 7 tahun, walaupun se­belum umur itu anak tersebut te­lah mumayyiz.
Seyogyanya bersama dengan pe­rintah tersebut, diikutkan juga sedikit ancaman kekerasan. Anak kecil yang telah mencapai umur genap 10 tahun, kalau meninggalkan shalat, meninggal­kan mengqodlo' yang tertinggal atau mengabaikan syarat-syarat shalat, maka bagi orang tua dan lainnya seperti di atas wajib me­mukulnya asal jangan sampai membahayakan.
Berdasarkan Hadits Shahih : "Pe­rintahlah anak kecil itu mengerja­kan shalat jika telah berusia 7 th. Dan bila berumur 10 tahun, pu­kullah kalau ternyata ia mening­galkannya."
Seperti halnya kalau ia sudah kuat berpuasa. Dia diperintah ber­puasa sejak berumur 7 tahun, dan dipukul setelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa. Seperti hal­nya memerintah shalat.
Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar mem­biasakan diri dan tidak akan me­ninggalkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar