Anak lelaki atau perempuan mumayyiz -yaitu yang telah dapat makan, minum, bersuci sendiri-, wajib atas kedua orang tuanya, (nasabnya dalam garis lurus ke atas), dan orang yang mendapat wasiat memelihara anak itu, untuk menyuruhnya mengerjakan shalat walaupun shalat qodlo' dengan segala syarat-syaratny, jika anak tersebut sudah genap berumur 7 tahun, walaupun sebelum umur itu anak tersebut telah mumayyiz.
Seyogyanya bersama dengan perintah tersebut, diikutkan juga sedikit ancaman kekerasan. Anak kecil yang telah mencapai umur genap 10 tahun, kalau meninggalkan shalat, meninggalkan mengqodlo' yang tertinggal atau mengabaikan syarat-syarat shalat, maka bagi orang tua dan lainnya seperti di atas wajib memukulnya asal jangan sampai membahayakan.
Berdasarkan Hadits Shahih : "Perintahlah anak kecil itu mengerjakan shalat jika telah berusia 7 th. Dan bila berumur 10 tahun, pukullah kalau ternyata ia meninggalkannya."
Seperti halnya kalau ia sudah kuat berpuasa. Dia diperintah berpuasa sejak berumur 7 tahun, dan dipukul setelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa. Seperti halnya memerintah shalat.
Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar membiasakan diri dan tidak akan meninggalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar