Kamis, 02 Januari 2014

Tanggapan atas Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bid’ah Hasanah


Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata: “Bukankah Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda : 

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود)

Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di dalam agama) adalah bid’ah..

Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan atau al-Khulafa' ar-Rasyidin maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .


Hadits tersebut meskipun menggunakan lafadzh yang umum seperti terindikasi dalam kata "kullu" (setiap), tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma' atau atsar. 
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah 'Kullu Bid’atin dhlalalah' ini adalah 'Amm Makhshush,  yakni lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)”. (lihat kitab Syarah Shahih Muslim, Juz. 6, hlm. 154). 

Tinjauan dari segi Ilmu balaghoh, yang demikian itu diistilahkan dengan "hadzfu as-sifaati 'alaa al-maushuufi" (membuang kata shifat dari yang disifati). Seyogyanya kata bid'ah (yang merupakan isim) itu tentu memiliki sifat, dan mungkin saja sifat itu "baik" atau mungkin juga "jelek". Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas.
Dan jika ditulis lengkap dengan sifat dari bid'ah kemungkinannya adalah sebagai berikut :
  • Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Semua "bid’ah yang baik" itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka.

Hal ini tidak mungkin, sebab mana mungkin sifat baik (hasanah) dan sesat (dholalah) berkumpul dalam satu benda pada waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil.

  • Kemungkinan kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِي النَّاِر
Semua "bid’ah yang jelek" itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka.
Jadi kesimpulannya bid'ah yang sesat masuk neraka adalah bid'ah sayyiah (bid'ah yang jelek).

Kamis, 19 Mei 2011

Metode Belajar (Mudzakarah, Munadhzarah dan Mutharahah)

Sebuah pekerjaan menjadi lebih mudah dan kemungkinan besar akan meraih hasil jika dilakukan cara yang metodologis. Terlebih jika pekerjaan itu adalah menuntut ilmu, maka bagi para penuntut ilmu harus memiliki metode yg tepat dalam belajar.
Berikut kami petik dari kitab Ta'limu Muta'allim yang sangat terkenal di kalangan pesantren.

ولا بد لطالب العلم من المذاكرة، والمناظرة، والمطارحة، فينبغى أن يكون كل منها بالإنصاف والتأنى والتأمل، ويتحرز عن الشغب [والغضب]، فإن المناظرة والمذاكرة مشاورة، والمشاورة إنما تكون لاستخراج الصواب وذلك إنما يحصل بالتأمل والتأنى والإنصاف، ولا يحصل بالغضب والشغب.
فإن كانت نيته من المباحثة إلزام الخصم وقهره، فلا تحل، وإنما يحل ذلك لإظهار الحق. والتمويه والحيلة لا يجوز فيها، إلا إذا كان الخصم متعنتا، لا طالبا للحق. وكان محمد بن يحيى  إذا توجه عليه الإشكال ولم يحضره الجواب يقول: ما ألزمته لازم، وأنا فيه ناظر، وفوق كل ذى علم عليم.

Seorang pelajar seharusnya melakukan mudzakarah (forum saling mengingatkan), munadhzarah (forum adu argumentasi/diskusi) dan mutharahah (forum tanya jawab). Hal ini hendaklah dilakukan atas dasar keinsyafan, kebijakan dan keseriusan serta menjauhi hal­-hal yang membawa akibat buruk (mis. pertengkaran). Munadhzarah dan mudzakarah adalah cara-cara dalam melaksanakan musyawarah, sedang bermusyawarah itu sendiri dimaksudkan untuk mencari kebenaran, karenanya harus dilakukan dengan serius, bijaksana dan penuh keinsyafan. Dan tidak akan berhasil, bila dilaksanakan dengan cara kekerasan (amarah) dan serampangan.

Apabila motivasi di dalam pembahasan itu untuk sekedar mengobarkan perang lidah (dalam mutharahah), maka demikian itu tidak diperboiehkan (menurut agama). Yang diperbolehkan adalah dalam rangka mencari kebenaran.
Bicara berbelit-belit dan membuat-buat alasan [untuk pembenaran] itu tidak diperkenankan (dalam munadhzarah), selama lawan bicaranya tidak sekedar mencari kemenangan, [karena ini] berarti masih dalam kerangka mencari kebenaran.

Ketika kepada Muhammad bin Yahya diajukan suatu kemusykilan (persoalan yang sulit) yang beliau sendiri belum menemukan pemecahannya, rnaka beliau katakan, "Pertanyaan anda saya catat dahulu untuk kucari pemecahannya. Di atas orang berilmu masih ada yang lebih banyak (tinggi) ilmunya."

Selasa, 10 Mei 2011

Sholat (الصلاة) Bagian - 2

Anak lelaki atau perempuan mu­mayyiz -yaitu yang telah dapat makan, minum, bersuci sendiri-, wajib atas kedua orang tuanya, (na­sabnya dalam garis lurus ke atas), dan orang yang mendapat wasiat memelihara anak itu, untuk me­nyuruhnya mengerjakan shalat walaupun shalat qodlo' de­ngan segala syarat-syaratny, jika anak tersebut sudah genap berumur 7 tahun, walaupun se­belum umur itu anak tersebut te­lah mumayyiz.
Seyogyanya bersama dengan pe­rintah tersebut, diikutkan juga sedikit ancaman kekerasan. Anak kecil yang telah mencapai umur genap 10 tahun, kalau meninggalkan shalat, meninggal­kan mengqodlo' yang tertinggal atau mengabaikan syarat-syarat shalat, maka bagi orang tua dan lainnya seperti di atas wajib me­mukulnya asal jangan sampai membahayakan.
Berdasarkan Hadits Shahih : "Pe­rintahlah anak kecil itu mengerja­kan shalat jika telah berusia 7 th. Dan bila berumur 10 tahun, pu­kullah kalau ternyata ia mening­galkannya."
Seperti halnya kalau ia sudah kuat berpuasa. Dia diperintah ber­puasa sejak berumur 7 tahun, dan dipukul setelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa. Seperti hal­nya memerintah shalat.
Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar mem­biasakan diri dan tidak akan me­ninggalkannya.

Minggu, 08 Mei 2011

Shalat (الصلاة) Bagian - 1


Shalat (الصلاة) menurut istilah Syara' ialah "Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali de­ngan takbir dan diakhiri dengan salam."

Shalat-shalat Fardlu 'Ain itu lima kali selama sehari semalam, yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama (ma'lumatun min ad-diin bi ad-dhoruurah). Karena itu, orang yang menentangnya di hu­kum Kafir.
Shalat fardlu yang lima ini ber­kumpul semuanya sebagai kesa­tuan hanya pada ajaran yang di­bawa oleh Nabi Muhammad saw. 
Kefardluan shalat yang lima itu diturunkan pada malam Isra, malam 27 bulan Rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak Mu­hammad diangkat menjadi Rasul. Shalat Shubuh tanggal 27 Rajab tersebut tidak wajib dikerjakan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.
Shalat Maktubah lima waktu itu wajib dikerjakan hanya oleh se­tiap orang Islam yang mukallaf -yaitu yang telah sampai baligh, berakal sehat-, yang suci.
Maka shalat tidak diwajibkan atas orang Kafir asli, orang gila. Juga sedang ayan dan sedang mabuk yang keduanya bukan akibat main­-main. Karena mereka tidak terkena beban agama; dan tidak 'diwajibkan pula atas perempuan yang sedang menstruasi dan nifas, karena shalat tidak shah dikerja­kan mereka, dan merekapun tidak wajib mengqodlo'-nya.
Tetapi shalat tetap diwajibkan atas orang murtad dan orang yang mabuk akibat main-main. Orang muslim mukallaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda shalat fardlu hingga melewati waktu penjama'annya, ia malas melakukannya sedang berkeya­kinan bahwa shalat itu wajib di­kerjakan, kemudian disuruh ber­taubat dan ia tidak mau bertau­bat, maka dikenakan hadd (=pi­dana) pancung leher.
Menurut pendapat bahwa me­nyuruh bertaubat itu sunnah ti­dak wajib, maka pemancung le­her orang yang menunda shalat seperti di atas sebelum bertau­bat adalah tidak dikenakan pida­na. Tetapi pemancung itu telah menjalankan dosa
Orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya sebagai ke­wajiban, adalah dibunuh sebagai orang kafir. la tidak usah diman­dikan dan tidak pula dishalati.
Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan ia meninggalkan sha­lat, maka ia wajib segera mengqa­dlo' shalat itu.
la wajib qodlo' seketika itu juga. Syaikhuna Ahmad bin Hajar -rahmat Allah semoga padanya­mengemukakan : Yang jelas, o­rang yang tertinggal shalat harus­lah menggunakan secukup waktu untuk mengqodlo'nya selain wak­tu yang digunakan untuk melaku­kan sesuatu yang wajib atasnya; di samping juga haram baginya melakukan shalat sunnah (sebe­lum shalat qodlo' ).
Apabila seseorang tertinggal sha­lat lantaran suatu halangan -misal­nya tidur atau lupa yang benar­benar bukan main-main-, maka dalam kewajiban Qodlo'nya, ia disunnahkan melakukan dengan segera.
Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodlo'nya ia disunnah­kan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktu­nya -ia melakukan qodlo' shalat Shubuh sebelum Dhuhur, dst-.
Dan disunnahkan mendahul ukan qodlo' sebelum shalat yang bera­da (ada'), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya ; Menurut pendapat yang mu'tamad, bah­wa kesunnatan mendahulukan qodlo' dari shalat Ada' itu tetap berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.
Kalau ia tertinggal shalatnya bu­kan karena suatu udzur, maka wajib mendahulukan qodlo' dari­pada shalat Adaa'.
Adapun jika dia khawatir keha­bisan waktu untuk shalat Adaa' sehingga sepotong -walaupun se­dikit- dari shalat Adaa' akan ter­jadi di luar waktu, maka dia harus mendahulukan shalat Adaa'nya. Wajib mendahulukan qodlo' sha­lat yang tertinggal tanpa udzur, atas qodlo' shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun me-. nyebabkan tidak tertib waktunya. Karena tertib itu sunnah, sedang­kan bersegera adalah wajib.
Sunnah membelakangkan shalat Rowatib sesudah qodlo' shalat yang tertinggal sebab udzur; dan wajib, kalau tertinggalnya itu tan­pa suatu udzur.

Siapakah Ahlusunnah Wal Jama'ah

Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan mayoritas umat Muhammad. Mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam dasar-dasar aqidah. Merekalah yang dimaksud oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam:
ــــ فمن اراد بحبوحة الجنّة  فليلزم الجماعة (رواه ترمذى)ـ
Maknanya: "…maka barang siapa yang menginginkan tempat lapang di surga hendaklah berpegang teguh pada al Jama’ah ; yakni berpegang teguh pada aqidah al Jama’ah”. 
(Hadits ini dishahihkan oleh al Hakim, dan at-Tirmidzi mengatakan hadits hasan shahih).

Setelah tahun 260 H menyebarlah bid’ah Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya. Maka dua Imam yang agung Abu al Hasan al Asy’ari (W 324 H) dan Abu Manshur al Maturidi (W 333 H) -semoga Allah meridlai keduanya- menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalil-dalil naqli (nash-nash al Qur’an dan al hadits) dan ‘aqli (argumen rasional) disertai dengan bantahan-bantahan terhadap syubhah-syubhah (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya, sehingga Ahlussunnah Wal Jama’ah dinisbatkan kepada keduanya. Mereka (Ahlussunnah) akhirnya dikenal dengan nama al Asy’ariyyun (para pengikut al Asy’ari) dan al Maturidiyyun (para pengikut al Maturidi).Jalan yang ditempuh oleh al Asy’ari dan al Maturidi dalam pokok-pokok aqidah adalah sama dan satu.
Al Hafizh Murtadla az-Zabidi (W 1205 H) dalam al Ithaf juz II hlm. 6, mengatakan: “Pasal Kedua: "Jika dikatakan Ahlussunnah Wal Jama’ah maka yang dimaksud adalah al Asy’ariyyah dan al Maturidiyyah”. Mereka adalah ratusan juta ummat Islam (golongan mayoritas). Mereka adalah para pengikut madzhab Syafi’i, para pengikut madzhab Maliki, para pengikut madzhab Hanafi dan orang-orang utama dari madzhab Hanbali (Fudhala’ al Hanabilah). 
Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memberitahukan bahwa mayoritas ummatnya tidak akan sesat. Alangkah beruntungnya orang yang senantiasa mengikuti mereka.

Senin, 17 Januari 2011

DAKWAH YANG PARTISIPATIF


Manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah di atas makhluk yang lain, dititahkan sebagai khalifah Allah dalam kehidupan di muka bumi ini. Pengertian khalifah atau pengganti, berfungsi penugasan dan pembebanan (taklif) kepada manusia untuk melak­sanakan tugas-tugas kehidupan di dunia ini. Dalam hal ini manusia dibekali potensi dan kekuatan fisik dan kemampuan berpikir. Manusia diberi kekuatan untuk menggunakan akal secara penuh. Ini tidak ber­arti bahwa akal manusia adalah satu-satunya potensi absolut yang mampu memecahkan segala persoalan hidupnya, karena manusia juga diberi rasa dan nafsu yang saling mempengaruhi dalam setiap proses peng­ambilan keputusan atau penegasan sikap. Bahkan ke­cenderungan nafsu ke arah negatif pada umumnya lebih kuat, terutama bila pikir dan rasa tidak mampu mengendalikan.
Manusia -oleh karenanya- dalam kehidupan sosial dituntut dan bertanggung jawab untuk mengajak mengerjakan makruf sekaligus meninggalkan ke­mungkaran. Ini berarti manusia tidak bisa terlepas dari fungsi dakwah. Bahwa dakwah mempunyai rele­vansi sepanjang masa, karena manusia tidak bisa lepas dari nafsu dan berbagai kecenderungan negatifnya.
Manusia dengan hidup dan kehidupannya selalu mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan yang alami maupun yang dirancang oleh manusia sendiri. Perubahan itu tidak selamanya menjadi lebih balk, bahkan sering terjadi sebaliknya, manusia akan mengalami krisis identitas dirinya sebagai makhluk yang mulia di sisi Allah maupun bagi sesamanya. Karena itu, dakwah juga mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan transformasi sosial yang berkembang; seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ada indikasi mencolok yang menunjukkan bahwa Islam di Indonesia semakin mendapatkan tempat yang luas di kalangan masyarakat, dari kelompok remaja maupun kelompok tua. Mushala dan masjid dibangun di mana-mana dan selalu dipadati oleh kaum muslimin. Kelompok pengajian, majelis taklim dan kajian Islam muncul bagaikan cendawan di musim penghujan. Namun, semua itu tidak berarti ada perkembangan dan pengambangan agama Islam. Karena, berkembang­nya jumlah pemeluk agama Islam yang menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap agama, tidak atau belum berarti bahwa ajaran agama Islam secara sub­stansial juga berkembang.
Dari sisi lain, kualitas keberagamaan masyarakat Indonesia cenderung melemah, akibat perubahan nilai yang berkembang. Nilai-nilai spiritual Islam tidak lagi menjadi rujukan baku bagi kehidupan. Solidaritas Islam sebagai nilai Islam dalam bermasyarakat dan bernegara, mulai berhadapan dengan kecenderungan sikap individualistik yang mulai menggejala sebagai akibat kemajuan dunia usaha yang mengacu pada watak kompetitif. Nilai ekonomis makin dominan, berpengaruh besar bagi makin berkembangnya etos ikhtiar yang pada giliirannya akan menghilangkan sikap tawakal, dan lebih dari itu akan menghilangkan keimanan.
Pemahaman tentang konsep ibadah pada umum­nya masih terpaku pada bentuk-bentuk ritual formal, terikat oleh syarat, rukun, waktu, dan ketentuan ketentuan tertentu. Misal shalat, itu saja pelaksanaan­nya masih belum pas. Sedangkan persepsi tentang ibadah nonformal, lebih-lebih ibadah sosial (tidak in­dividual) masih jauh dari harapan. Padahal yang ter­akhir ini justru lebih bermakna daripada ibadah in­dividual formal.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dampak pembangunan dewasa ini, memberikan pengaruh kuat atas munculnya dua fenomena yang saling berlawanan. Di satu sisi orang semakin bersikap sekular, sementara di sisi lain justru semakin bersifat agamis, bahkan cenderung sufistik atau fundamen­talistik. Ini terlihat dari radikalisme berlebihan, yang sering disebut gerakan sempalan dan sikap ekstrim sebagian masyarakat. Timbul juga masyarakat yang sering disebut paranormal yang menjadi tempat pe­larian bagi orang-orang yang mengalami keputusasaan. Semua ini terjadi akibat lemahnya kualitas keber­agamaan mereka. Pemaharnan mereka terhadap agama Islam tidak utuh dan tuntas, karena hanya menggunakan salah satu dari paradigma rasional dan mistikal, atau hanya secara eksklusif terpaku pada norma statis saja atau pada yang kontekstual dan di­namis saja. Padahal Islam merupakan kesatuan utuh dan bulat dari beberapa komponen, yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi, misalnya komponen akidah, syariat, akhlak mu'asyarah, dan lain sebagai­nya.
Faktor lain yang juga mempengaruhi rendahnya kualitas keberagamaan Islam di Indonesia adalah adanya sifat ambivalensi dalam proses kulturisasi nilai-nilai Pancasila di satu pihak dan penghayatan serta pengamalan norma agama Islam di pihak lain. Hal ini cenderung membuat rancu orientasi nilai dalam kehidupan. Disintegrasi dari dua sumber nilai ini tentu saja sangat tidak menguntungkan dalam ke­hidupan, sementara itu upaya pengembangan pema­haman integratif yang memperjelas hubungan simbio­sis dari keduanya sering mengundang kesalahpaham­an.
Dakwah berasal dari bahasa Arab yang berarti mengundang, mengajak, dan mendorong. Konotasi dakwah yang lazim adalah mengajak dan mendorong sasaran untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kejelekan, atau memerintah melalui pekerjaan makruf dan melarang bertindak mungkar. Dapat juga dakwah diartikan mengajak sasaran ke jalan Allah, yakni agama Islam. Pengertian tersebut dapat dipahami dari ayat Al-Qu'an 104 surat Ali Imran dan ayat 125 surat an­-Nahl. Dari sini dapat dibedakan antara dakwah dan di'âyah (propaganda) serta indoktrinasi. Dalam di'ayah, yang dipropagandakan belum tentu sesuatu yang baik. Sedangkan dalam indoktrinasi terdapat unsur paksaan. Berbeda dengan dakwah, di mana sesuatu yang didakwahkan tentu baik dan tidak mengundang unsur paksaan, tetapi justru menumbuhkan kesadaran.